STRA adalah Surat Tanda Registrasi Arsitek, yang merupakan surat wajib bagi arsitek Indonesia untuk dapat melakukan praktik kerja sebagai arsitek. STRA adalah bukti tertulis bahwa arsitek tersebut layak untuk melakukan praktik arsitektur dan bertanggungjawab atas aspek keandalan dan keselamatan pada bangunan yang dirancangnya. Tanggung jawab ini berlaku di hadapan hukum, sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat juga terhadap karya arsitektur Indonesia.